PENTINGNYA MENGGUNAKAN JASA HUKUM OLEH ADVOKAT
Menurut Mahkamah dalam pertimbangannya, pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain […]