
Hari Kesaktian Pancasila, yang diperingati setiap 1 Oktober, menjadi momen penting dalam sejarah Indonesia untuk memperingati kekuatan dasar negara dalam menjaga keutuhan bangsa. Dari sudut pandang hukum, Pancasila tidak hanya menjadi simbol persatuan dan identitas, tetapi juga landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi pedoman utama dalam setiap kebijakan hukum yang dirumuskan pemerintah.
Pancasila sebagai ideologi negara telah diakomodasi ke dalam sistem hukum Indonesia, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan bernegara harus berlandaskan aturan hukum yang berasaskan keadilan dan kebenaran sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan menjadi fondasi yang kuat dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) dan menjamin keadilan sosial. Pada tataran hukum positif, misalnya, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab diimplementasikan melalui regulasi HAM yang memperkuat posisi masyarakat dalam penegakan hukum. Begitu pula, prinsip Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan diwakili oleh sistem demokrasi konstitusional.
Tidak hanya berperan dalam perumusan undang-undang, Pancasila juga memberikan pengaruh besar dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Prinsip keadilan yang terkandung dalam sila kelima menjadi tolak ukur bagi hakim dan penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugasnya. Setiap keputusan hukum harus selaras dengan nilai-nilai keadilan yang berakar dari Pancasila, memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam praktik hukum.
Hari Kesaktian Pancasila juga menjadi pengingat pentingnya peran hukum dalam menjaga kedaulatan negara. Dalam konteks ini, hukum nasional harus mampu menghadapi tantangan globalisasi yang semakin kompleks. Penegakan hukum yang konsisten dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila menjadi benteng utama dalam mempertahankan integritas bangsa, terutama dalam menghadapi ancaman ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila tidak hanya menjadi pilar normatif dalam sistem hukum, tetapi juga pedoman etis bagi para pelaku hukum, baik itu pembuat undang-undang, penegak hukum, maupun masyarakat. Dalam praktiknya, setiap aktor hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, baik dalam proses legislasi, adjudikasi, maupun implementasi kebijakan hukum.
Seiring dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, penting bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menguatkan peran hukum sebagai alat pemersatu dan pelindung bangsa. Pancasila harus tetap menjadi pedoman dalam setiap dinamika hukum di Indonesia, sehingga keadilan dan kedamaian dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pada akhirnya, Hari Kesaktian Pancasila tidak hanya sekadar peringatan sejarah, tetapi juga momentum untuk merefleksikan bagaimana hukum dapat menjadi alat yang efektif dalam menjaga kesaktian Pancasila sebagai dasar negara. Penguatan peran hukum berdasarkan Pancasila akan memastikan Indonesia tetap teguh dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.